Sabtu, 15 September 2012

PPh pasal 22

BAB II PEMBAHASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 A. Pengertian pasal 22 Merupakan pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pusat maupun daerah, instansi atau lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga negara lainnya sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain. B. Pemungutan pajak PPh pasal 22 1. Bank devisa dan direktorat jendral bea dan cukai atas impor barang 2. Direktorat jendral anggaran, bendaharawan pemerintah baik ditingkat pusat maupun pemerintah daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang. 3. Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang yang dananya dari belanja negara atau belanja daerah, kecuali badan –badan tersebut ada butir 4 4. Bank indonesia, badan penyehatan perbank kan nasional, badan urusan logistik, PT telekomunikasi indonesia, PT perusahaan listrik negara, PT. Garuda indonesia, PT indosat, PT karakatau steel, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non- APBN. 5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk olehkantor pelayanan pajak atas penjualan hasil produksinya didalam negeri 6. Pertamina serta badan usaha selain pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas enjualan hasil produksinya 7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk oleh kantor pelayanan pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. C. Objek pemungutan PPh pasal 22 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh direktorat jendral anggaran, bendaharawan pemerintah baik ditingkat pusat maupun pemerintah daerah. 3. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang dananya dari belanja negra atau belanja daerah 4. Penjualan hasil produksi didalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif 5. Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh pertamina dan badan usaha selain pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix, dan gas. 6. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari perdagang pengumpul. Dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22 adalah : 1. Impor barang atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang pajak penghasilan. Pengecualian ini harus dinyatakan dengan surat keterangan bebas pajak penghasilan pasal 22 yang diterbitkan oleh direktur jendral pajak. 2. Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk: Barang perwakilan negara asing berserta para pejabatnya yang bertugas diindonesia berdasarkan azas timbal balik Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada pemerintah indonesia berserta pejabatnya yang bertugas diindonesia dan tidak paspor indonesia. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan Barang untuk keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbukan untuk umum. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Barang untuk keperluan khusus tunanetra dan penyandang cacat lainya Persenjataan, amunisi dan perlengkapan militer trmasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Peti/ kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah Barang pindahan Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan atau jumlah tertentu Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat, atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum Paksin polio dalam rangka pelaksanaan program pekan imunisasi nasional Buku-buku pelajaran umum, kitap suci, dan buku-buku pelajaran agama Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT kereta apai indonesia Peralatang yang digunakan untuk penyedia data batas dan foto udara wilayah NKRI yang dilakukan oleh TNI 3. Dalam hal impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk di ekspor kembali 4. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 1000.000,- dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah 5. Pembayaran untuk pembalian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/ PDAM dan benda-benda pos 6. Atas impor emas batang yang akan diproses untuk menghasilakn perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor. Pengecualian ini harus dinyatakan dengan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan pasal 22 yang diterbitkan oleh direktorat jendral pajak 7. Pembayaran/ pencairan dana jaring pengaman sosial (JPS) oleh kantor perbendaharaan dan kasa negara 8. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah di ekspor kemudian di impor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah di ekspor untuk keperluan perbaikan pengerjaan dan pengujian yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh direktorat jenderal bea dan cukai. D. Cara menghitung PPh pasal 22 Cara menghitung pph pasal 22 atas kegiatan impor barang Besarnya pph pasal 22 atas impor: 1. Yang menggunakan angka pengenal importir (API), tarif pemungutannya sebesar 2,5% dari nilai impor. Contoh: 1. PT. Sari Masa adalah importir alat-alat elektronik dari jepang yang telah memiliki API pada bulan januari 2005 memasukkan barang dengan cost US$20.000,00; premi asuransi remi asuransi yang dibayar diluar negeri (insurance) sebesar US$ 1.500,00; dan biaya angkot kapal kepelabuhan tujuan (freight) sebesar US$ 3.500,00; biaya masuk yang arus dibayarkan 5 % dari CIF dan bea masuk tambahan 20 %. Kurs yang ditetapkan menteri keuangan US$1 = Rp. 8.000,00 Pajak yang dipungut oleh dirjen bea dan cukai dihitung sebagai berikut : Biaya :US$. 20.000 x Rp. 8.000 Rp. 160.000.000,- Asuransi : US$.1.500 x Rp. 8.000 Rp. 12.000.000,- Biaya angkut kapal : US$. 3.500 x Rp. 8.000 Rp.28.000.000,- Jumlah Rp. 200.000.000,- Bea masuk 5 % Rp. 10.000.000,- Bea masuk tambahan 20 % Rp. 40.000.000,- Nilai impor Rp. 250.000.000,- PPh pasal 22 : 2,5 % x Rp. 250.000.000,- Rp. 6.250.000,- 2. Yang tidak mengunakan angka pengenal importir ( API), tarif pemungutannya sebesar 7,5 % dari nilai impor. Berdasarkan contoh sebelumnya apabila PT sari masa belum mempunyai API, maka PPh yang dipungut oleh derektorat bea cukai adalah Biaya asuransi dan biaya angkut kapal = Rp. 200.000.000,- Bea masuk 5 % = Rp. 10.000.000,- Bea masuk tambahan 20% =Rp. 40.000.000,- Nilai impor =Rp. 250.000.000,- PPh pasal 22 7,5 % x Rp.250.000.000,- =Rp. 18.750.000,- 3. Yang tidak dikuasai, tarif pemungutannya sebesar 7,5 % dari harga jual lelang. Catatan : Yang dimaksud dengan nilai impor adalah nilai berupa uang yang digunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk. Nilai impor dihitung sebesar cost insurance and freight (CIP) + bea masuk + pungutan pabean lainnya. a. Cara menghitung PPh pasal 22 atas pembelian barang yang dibiayai dengan APBN/APBD Atas pembelian barang yang dananya dari belanja negara atau belanja daerah dikenakan pemungutan pasal 22 sebesar 1,5 % dari harga pembelian. Pembayaran yang dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22 adalah 1. Pembayaran atas penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah), yang meliputi jumlah kurang dari Rp. 1.000.000,- 2. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos 3. Pembayaran atau pencairan dana jaring pengaman sosial oleh kantor perbendaharaan dan kas negara b. Cara menghitung PPh pasal 22 atas penjualan hasil industri otomotif Besarnya PPh pasal 22 atas penjualan semua kendaraan bermotor beroda dua atau lebih didalam negeri adalah sebesar 0, 45 % dari dasar pengenaan pajak ( DPP) pajak pertambahan nilai (PPN) Penjualan kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22 atas industri otomotif ini adalah penjualan kendaraan bermotor kepada : 1. Instansi pemerintah 2. Korps diplomatif 3. Bukan subjek pajak c. Cara menghitung PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri rokok didalam negeri Besarnya PPH pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat pejualan rokok didalam negeri adalah 0,15% dari harga bandrol ( pita cukai) dan bersifat final d. Cara menghitung PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri kertas didalam negeri Besarnya PPh pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri kertas pada saat penjualan kertas didalam negeri adalah 0,1 % dari dasar pengenaan pajak (DPP) pajak pertambahan nilai. e. Cara menghitung PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri semen didalam negeri Besarnya PPh pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri semen pada saat penjualan semen didal negeri adalah 0,25% dari dasar pengenaan pajak (DPP) pajak pertambahan nilai. f. Cara menghitung PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri baja didalam negeri besarnya PPh pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri baja pada saat penjualan hasil produksinya di dalam negeri adalah 0,1% dari dasar pengenaan pajak (DPP) pajak pertambahan nilai. g. Cara menghitung PPh pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh industri yang bergerak dalam sektor perhutanan, pertanian, perkebunan dan perikanan dari pedagang pengumpul Besarnya PPh pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, pertanian, perkebunan, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN h. Cara menghitung Tarif PPh pasal 22 atas Penjualan PERTAMINA SPBU Swastanisasi SPBU Pertamina Premium 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan Solar 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan Premix/super TT 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan Minyak tanah 0,3% dari penjualan Gas LPG 0,3% dari penjualan Pelumas 0,3% dari penjualan E. Tata cara pelaporan PPh Pasal 22 adalah sebagai berikut: 1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 7 hari setelah penyetoran. Pelaporan dilakukan menggunakan formulir surat pemberitahuan masa PPh Pasal 22 impor. 2. Surat pemberitahuan masa PPh Pasal impor disertai lampiran: a. Tindasan PPUD b. Lembaran ke-2 SSP c. Lembaran ke-2 bukti pemungutan PPh Pasal 22 impor, dan d. Daftar dari bukti pemungutan PPh Pasal 22 impor dan PPUD atau nota pembetulan. 3. Jumlah uang yang tercantum dalam surat setoran pajak harus sama dengan seluruh penjumlahan, sebagaimana yang tercantum dalam segi hitung dari bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang tercantum dalam PPUD atau nota pembetulan yang bersangkutan. F. Saat Terhutang dan Pelunasan PPh Pasal 22 Jenis Pajak Saat terhutang / pelunasan Sifat Atas impor barang Bersamaan dengan saat pembayaran BEA masuk. Dalam hal pembayaran BEA masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) Tidak final, sebagai kredit pajak. Atas pembelian barang dari Direktorat jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintahan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah Pada saat pembayaran Tidak final, sebagai kredit pajak. Atas pembelian barang dari Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD Pada saat pembayaran Tidak final, sebagai kredit pajak. Atas pembelian barang dari Bank Indonesia (BI), PT.Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), Perusahaan Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (TELKOM), PT. Perusahaan Tenaga Listerik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, PT. Pertamina, dan Bank – bank BUMN Pada saat pembayaran Tidak final, sebagai kredit pajak. Atas penjualan hasil produksi dari badan usaha yang bergerak dalam bidan usaha industeri semen, kertas, baja, dan otomotif Pada saat penjualan Kertas–tidak final Semen–tidak final Baja– tidak final Otomotif–tdk final Atas penjualan hasil produksi produsen atau importir bahan bakar minyak , gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (Deliveri Order) Kepada penyalur / agen, bersifat final. Selain penyalur / agen, bersifat tidak final. Atas pembelian bahan-bahan industeri dan eksportir yang bergerak dalam sector perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan. Saat pembelian G. Batas Waktu Setor dan Pelaporan PPh Pasal 22 PPh Pasal 22 yang telah dipungut dalam setiap hari kerja harus disetorkan pada hari kerja berikutnya. PPh Pasal 22 yang dipungut pada tanggal 31 Maret harus disetorkan pada hari itu juga. Penyetoran dilakukan kekantor kas Negara, seperti kantor pos dan giro, serta bank pemerintah yang ditunjuk menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pada formulir SSP tersebut harus dicantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pemungut pajak. Jenis Pajak Saat Penyetoran Saat Pelaporan Atas impor barang Pemungutan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus disetor ke bank persepsi atau kantor pos dan giro dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan. Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir. Atas pembelian barang dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara pemerintah baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak. Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir. Atas pembelian barang dari BUMN dan BUMD, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dan belanja negara (APBN) atau belanja daerah (APBD). Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak. Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir. Atas pembelian barang dari Bank Indonesia (BI), PT.Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), Perusahaan Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (TELKOM), PT. Perusahaan Tenaga Listerik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, PT. Pertamina, dan Bank – bank BUMN. Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya. Paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Atas penjualan hasil produksi dari badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja dan industri otomotif. Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya. Paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Atas penjualan hasil produksi produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas. Sebelum surat perintah pengeluaran barang (delivery order) ditebus. Paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Atas pembelian bahan-bahan industri dan eksportir yang bergerak dalam sektorperhutanan, perkebunan, perikanan dan pertanian. Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya. Paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. BAB III PENUTUP a. Kesimpulan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: 1. Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang; 2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. 3. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. DAFTAR PUSTAKA http://mekarwijaya.blogspot.com/2009/01/konsep-dan-perhitungan-pph-pasal-22_20.html.